Jika kalian memiliki paspor, harus disimpan dan dijaga dengan hati-hati agar tidak hilang, atau mungkin jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab. Tapi bagaimana jika kasusnya paspor kalian benar-benar hilang? entah karena lupa meletakkan dan tidak ketemu lagi, ataupun hilang dicuri orang.
Apa yang harus dilakukan jika kalian kehilangan paspor, baik di Indonesia maupun di luar negeri? Pastinya, pertama-tama tidak perlu panik sebab kalian bisa mengurus kembali paspor yang hilang dengan mudah. Berikut langkah langkah mengurus jika paspor kalian hilang :
1. Laporkan Kehilangan Paspor ke Pihak Kepolisian
Segera laporkan kehilangan paspor Anda ke kantor polisi terdekat. Jika memungkinkan, mintalah kepada pihak kepolisian untuk membuatkan dua salinan asli dari surat keterangan kehilangan tersebut.
2. Siapkan Berkas Penggantian Paspor
- Fotokopi e-KTP atau surat keterangan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah
- Fotokopi paspor lama yang hilang (jika ada)
- Surat keterangan kehilangan paspor dari kepolisian
- Surat keterangan dari kelurahan (Jika rusak karena banjir/bencana alam)
- Surat keterangan domisili (bagi warga di luar area pembuatan paspor baru)
3. Daftar Antrian Online ke Kantor Imigrasi
4. Datang ke Kantor Imigrasi Sesuai Jadwal
Datanglah usahakan 15 menit sebelum jam antrian online Anda. Bawa semua berkas lengkap pengurusan penggantian paspor hilang.
- Berkas akan diserahkan kepada petugas untuk proses verifikasi berkas dan akan menjadwalkan pemohon BAP.
- Setelah berkas dicek, petugas akan memberitahu Anda kapan Anda harus datang kembali ke Kantor Imigrasi tersebut untuk menghadap ke pejabat Wasdakim (Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian) dan membuat BAP di jadwal yang ditentukan. Untuk hal ini, Anda akan perlu membuat antrian online lagi, biasanya setelah 3 hari kemudian.
5. Proses BAP di Kantor Imigrasi
Pada hari yang telah ditentukan, datanglah kembali ke Kantor Imigrasi tempat Anda mengurus paspor Anda yang hilang, di mana Anda akan melakukan proses wawancara dengan pejabat Wasdakim.
6. Buat Penggantian Paspor Baru
Prosedurnya sama dengan pembuatan paspor baru. Anda wajib membuat Antrian online dahulu dan datang sesuai jadwal. Jangan lupa bawa surat persetujuan dari Kanwil dan berkas kelengkapan lainnya.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai IEFA Semarang dapat menghubungi hotline 085725866077 dan jangan lupa kunjungi akun sosial media kami di :
Instagram : iefa_semarang
tiktok : @iefasemarang