Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
Sekolah penerbangan IEFA Semarang membagikan artikel mengenai fungsi bandara udara atau aerodrome.
Berdasarkan fungsinya maka bandar udara merupakan tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan/ataupengusahaan.
Sebagai tempat penyelenggaraan pemerintahan maka bandar udara merupakan tempat unit kerja instansi pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsinya terhadap masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan dalam urusan antara lain:
a.Pembinaan kegiatan penerbangan
b.Kepabeanan
c.Keimigrasian
d.kekarantinaan
Bandar udara sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan pengusahaan maka bandarudara merupakan tempat usaha bagi:
a.Unit Penyelenggara Bandar Udara atau Badan Usaha Bandar Udara;
b.Badan Usaha Angkutan Udara; dan
c.Badan Hukum Indonesia atau perorangan melalui kerjasama dengan Unit Penyelenggara Bandar Udara atau Badan Usaha Bandar Udara.
Untuk informasi mengenai IEFA Semarang bisa menghubungi akun sosial media kami di :
Instagram : Iefa_Semarang
Facebook : Iefa Semarang
Tiktok : @iefasemarang
Youtube : Iefa Semarang