Pergi dengan pesawat terbang tentu bukanlah hal biasa bagi sebagian orang. Bahkan, ketika bepergian dengan pesawat terbang, pernahkah Anda mengalami keterlambatan atau delay? Jika iya, tahukah Anda hal apa saja yang seharusnya dilakukan oleh maskapai penerbangan saat terjadi delay?
Berdasarkan Permenhub Nomor PM 89 Tahun 2015 , maskapai wajib menyampaikan informasi keterlambatan penerbangan kepada penumpang. Lalu, apa saja informasi yang harus disampaikan? Mengacu pada Permenhub tersebut, informasi itu bisa berupa alasan terjadinya delay, kepastian keberangkatan, delay karena faktor cuaca serta perubahan jadwal penerbangan.
Untuk alasan terjadinya delay dan kepastian keberangkatan sendiri wajib disampaikan selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) menit sebelum keberangkatan melalui telepon atau pesan layanan singkat serta media pengumuman yang ada di bandara.
Kali ini Sekolah Penerbangan IEFA Semarang akan membagikan artikel mengenai hal yang wajib dilakukan maskapai saat delay. Yukk langsung saja simak artikel dibawah ini…
Informasi yang harus disampaikan oleh pihak maskapai saat pesawat mengalami delay :
- Alasan delay paling lambat 45 menit sebelum keberangkatan ( via telepon atau pesan singkat )
- kepastian penerbangan
- Delay akibat faktor cuaca wajib disampaikan sejak adanya gangguan
- Perubahan jadwal ( rescedule ) paling lambat 24 jam sebelum keberangkatan
Untuk informasi lebih lengkap mengenai IEFA Semarang dapat menghubungi hotline 085725866077 dan jangan lupa kunjungi akun sosial media kami di :
Instagram : iefa_semarang
Facebook : iefa Semarang
Tiktok : @iefasemarang