Bepergian naik pesawat pada masa sekarang tentu tidak lagi sama dengan era sebelum pandemi COVID-19. Kini, ada sejumlah syarat naik pesawat yang mesti dipenuhi untuk keamanan dan kenyamanan bersama.
Kali ini Sekolah Penerbangan IUEFA Semarang akan emmbagikan persyaratan apa saja yang harus kita lakukan terbang naik pesawat.
Berikut syaratnya :
- Setelah memastikan apakah rute penerbangan domestik Anda tersedia, kini waktunya melengkapi semua syarat penerbangan yang dibutuhkan.
- Periksa regulasi khusus yang berlaku di destinasi asal maupun tujuan Anda.
- Bawalah identitas pengenal diri (KTP serta SIM atau lainnya) sebagai syarat umum naik pesawat tujuan domestik.
- Siapkan surat keterangan bebas COVID-19 yang jenis tesnya sesuai dengan tujuan Anda.
- Syarat surat keterangan bebas COVID-19 tersebut menjadi syarat wajib agar Anda bisa naik pesawat tujuan domestik. Adapun syarat tes COVID-19 dikecualikan bagi anak-anak usia di bawah 5 tahun.
- Anda dapat melakukan tes COVID-19 di rumah sakit, klinik, maupun penyedia layanan COVID-19 lainnya di domisili Anda.
- Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC).
- Patuhi protokol kesehatan di bandara, dalam pesawat, serta destinasi. Anda diwajibkan selalu mematuhi protokol kesehatan selama bepergian dengan pesawat maupun saat berada di luar rumah. Pakailah masker kain 3 lapis maupun masker medis dengan kualitas ketebalan yang baik (disarankan tidak memakai masker jenis scuba dan buff), jagalah jarak fisik dengan orang lain minimal 1 meter, serta rutin mencuci tangan.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai IEFA Semarang bisa menghubungi hotlien 085725866077 dan jangan lupa kunjunginakun sosial media kami di :
Instagram : Iefa_semarang
Facebook : Iefa Semarang
Tiktok : @iefasemarang
Youtube : Iefa Semarang