Artikel Fungsi Bandara !

Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan  fasilitas penunjang lainnya.

Kebandarudaraan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan bandar udara dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.

Nah kali ini sekolah penerbangan IEFA Semarang akan membagikan artikel mengenai fungsi bandara. Yukk langsung saja simak artikel dibawah ini :

Sebagai tempat penyelenggaraan pemerintahan maka bandar udara merupakan tempat unit kerja  instansi pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsinya terhadap masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan dalam urusan antara lain:
a.Pembinaan kegiatan penerbangan
b.Kepabeanan
c.Keimigrasian
d.kekarantinaan

Bandar udara sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan pengusahaan maka bandarudara merupakan tempat usaha bagi:
a.Unit Penyelenggara Bandar Udara atau Badan Usaha Bandar Udara;
b.Badan Usaha Angkutan Udara; dan
c.Badan Hukum Indonesia atau perorangan melalui kerjasama dengan Unit Penyelenggara Bandar Udara atau Badan Usaha Bandar Udara.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai IEFA Semarang dapat menghubungi hotline 085725866077 dan jangan lupa kunjungi akun sosial media kami di :
Instagram : Iefa_Semarang
facebook : Iefa Semarang
Tiktok : @iefasemarang

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *