
Pengelolaan pariwisata haruslah mengacu pada prinsip-prinsip pengelolaan yang menenkankan nilai-nilai kelestarian lingkungan alam, komunitas, dan nilai sosil yang memungkinkan wisatawan menikmati kegiatan wisatanya serta bermanfaat bagi kesejahteraan komunitas lokal. Menurut Cox (1985, dalam Dowling dan Fennel, 2003: 2).
Pengelolaan pariwisata harus memperhatikan prinsip-prinsip berikut :
a. Pembangunan dan pengembangan pariwisata haruslah didasarkan pada kearifan lokal dan special local sense yang merefleksikan keunikan peninggalan budaya dan keunikan lingkungan
b. Preservasi, proteksi, dan peningkatan kualitas sumber daya yang menjadi basis pengembangan kawasan pariwisata
c. Pengembangan atraksi wisata tambahan yang mengakar pada khasanah budaya local
d. Pelayanan kepada wisatawan yang berbasis keunikan budaya dan lingkungan local
e. Memberkan dukungan dan legitimasi pada pembangunan dan pengembangan pariwisata jika terbukti memberikan manfaat positif, tetapi sebaliknya mengendalikan dan/atau menghentikan aktivitas pariwisata tersebut jika melampui ambang batas (carrying cpacity) lingkungan alam atau akseptabilitas sosial walaupun di sisi lain mampuningkatkan pendapatan masyarakat.