Artikel kali ini IEFA Semarang akan membahas peraturan tentang membawa cairan ke dalam pesawat. Saat ingin pergi ke luar negeri atau dalam negeri pastinya teman – teman tidak akan bisa terlepas dari benda cair seperti, parfum, liquid, sabun cair, minuman dan lain sebagainya. Dalam membawa cairan – cairan tersebut tentu ada aturannya. Jika kamu ingin membawa cairan (liquid), aerosol, dan gel (LAG) ke pada penerbanganmu, kamu harus memperhatikan aturan membawa cairan di bagasi pesawat.
Menurut peraturan SKEP/43/III/2007 pada tanggal 6 Maret 2007, penumpang harus mematuhi beberapa aturan mengenai pembawaan benda cair ke dalam bagasi pesawat, dan penumpang yang melanggar akan diberikan sanksi yang berlaku.
Berikut kami sampaikan informasi syarat dan ketentuan membawa Cairan, Aerosol, dan Gel kedalam kabin pesawat:
- Kapasitas wadah atau tempat Cairan, Aerosol dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) maksimum 100 ml atau ukuran sejenis.
- Wadah Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) tersebut dimasukkan ke dalam 01 (satu) kantong plastik transparan ukuran 30 cm x 40 cm dengan kapasitas Cairan, Aerosol dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) maksimum 1.000 ml atau 01 (satu) liter atau ukuran sejenis dan disegel ulang.
- Calon penumpang hanya diizinkan mambawa maksimum 01 (satu) kantong plastik transparan yang berisi Cairan, Aerosol dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels).
- Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels yang dimaksud pada No. 1-3 Tidak berlaku untuk : obat obatan Medis, Makan/Minuman/susu Bayi dan Makanan/Minuman untuk Program diet khusus.
- Obat obatan Medis, Makan/Minuman/susu Bayi dan Makanan/Minuman untuk Program diet khusus tersebut harus diperlakukan sebagai bagasi tercatat bukan bagasi kabin.
- Dalam hal penumpang menyatakan tidak membawa Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosol and Gels) setelah ditanya petugas pengamanan bandar udara, sedangkan dalam pemeriksaan X-Ray sebelum masuk daerah terbatas bandar udara, calon penumpang terbukti membawa Cairan, Aerosol,dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) maka petugas pengamanan bandar udara berwenang mengambil barang bawaan Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols And Gels) tersebut untuk disita.
Itulah aturan membawa cairan di bagasi pesawat yang harus kamu ingat untuk penerbangan domestik maupun internasional. Agar perjalananmu berjalan lancar dan nyaman, ingatlah peraturan-peraturan yang berlaku.
Informasi lebih lengkap mengenai pendaftaran IEFA Semarang silahkan hubungi 085725866077 atau kunjungi sosial media kami :
Instagram : iefa_semarang
Tiktok : iefasemarang